Hutan lindung adalah kawasan hutan yang dilindungi. Hutan lindung
diatur oleh UU nomor
5 tahun 1990, UU
nomor 41 tahun
1999 dan Kepres nomor 32 tahun 1990. Hutan lindung
adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok. Hutang lindung berfungsi melindungi sistem penyangga kehidupan, mencegah intrusi air laut, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah. Selain itu,
hutan lindung berfungsi mencegah banjir. Hutan yang
berada di dataran tinggi berfungsi
menyerap air hujan agar tidak langsung turun ke daerah
bawah. Pepohonan hutan lindung berfungsi
menahan air dan mengikat
tanah agar tidak longsor.
Hutan lindung adalah ekosistem buatan. Ekosistem hutan lindung menyimpan sumber daya alam.
Ekosistem hutan lindung berfungsi sebagai
penyedia
sumber air, penghasil
oksigen, tempat hidup flora dan fauna
serta mencegah timbulnya
pemanasan global. Kerusakan
ekosistem
hutan lindung
disebabkan faktor
alam dan manusia.
0 komentar:
Posting Komentar