Sejarah Koperasi Unit Desa (KUD)
KUD (Koperasi Unit Desa)
berawal dari Koperta (Koperasi Pertanian) dan BUUD (Badan Usaha Unit Desa).
Pada tahun 1963, pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta di kalangan
petani, yang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan
pokok, terutama padi. Mengikuti Peraturan Pemerintah pada waktu itu, terdapat
empat tingkat Koperta, yaitu: Koperta di tingkat pedesaan, Puskoperta di tingkat
kabupaten, Gakoperta di tingkat provinsi, dan Inkoperta di tingkat nasional.Pada
tahun 1966-1967 dikembangan BUUD (Badan Usaha Unit Desa) sebagai tindak lanjut
dari Koperta. BUUD merupakan penggabungan antara Koperasi Pertanian dan
Koperasi Desa yang ada dalam satu unit desa, yang disebut wilayah agro-ekonomi.
Kemudian, lahirlah KUD yang
secara bertahap menggantikan peran BUUD. Dalam tahun-tahun pertama perkembangan
KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak terlepas dari strategi
pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Sejak awal perkembangan
KUD, pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD, yaitu:
ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar),
deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara
bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian).
Tepat pada Hari Koperasi yang
ke 33, 12 Juli 1980, Induk KUD mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum
Koperasi dari pemerintah, dengan nomor: 8282. Secara berturut-turut, Ketua Umum yang pernah memimpin
Induk KUD, yaitu: M. Yahya Suryanegara (1979-1980), Lili Kusumah (1980-1987),
H.A. Latief (1988), H.M. Rapi’i (1988-1993) dan 1993-1998), H. AM. Nurdin Halid
(1998-2003 dan 2003-2005), dan Herman YL Wutun (2005-2008 dan 2008-2013).
Visi dan
Misi Koperasi Unit Desa
Visi
Induk KUD beserta jaringannya menjadi pilar
prekonomian nasional yang taat azaz untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur.
Penjelasan Visi
- Menjadi pilar perekonomian nasional: pembangunan nasional akan terwujud melalui pengutan kelembagaan ekonomi, sosial dan politik sebagai pilar pendukung tegaknya kegiatan ekonomi berbasis potensi wilayah. Koperasi adalah salah satu pilar perekonomian yang perlu diperkokoh.
- Taat azaz: maksudnya seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Induk KUD beserta jaringannya harus mengacu pada ketentuan hukum, jatidiri koperasi, agama, dan budaya/adat-istiadat setempat. Karena itu Induk KUD menjadi pelopor pengembangan kegiatan terpercaya dan diterima oleh masyarakat setempat.
- Mewujudkan masyarakat adil dan makmur: kegiatan Induk KUD akan memberikan manfaat ekonomi pada anggotanya dan masyarakat.
Misi
- Menjadikan Induk KUD dan jaringannya sebagai pelaku usaha taat azaz, sehingga memiliki kemampuan adaptasi.
- Mengembangkan usaha berbasis karakteristik wilayah.
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat berbasis potensi wilayah.
Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menjadikan kehidupan sosial dan ekonomi anggota Induk
KUD menjadi lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Induk KUD.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Defenisi ILO
defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
- Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
- Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)
Defenisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.
Defenisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan defenisi koperasi sebagai berikut:
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
Defenisi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
Defenisi UU No. 25/1992
Defenisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.”
Berdasr batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
- Kopersi adalah badan usaha (Business Enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasiharus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu system usaha bisinis, dimana system itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hokum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25/1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
Organisasi dan Manajemen
-Bentuk Organisasi menurut
Ahli
Hanel :
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
Ropke :
Identifikasi
Ciri Khusus
-Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Di Indonesia :
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha
dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus
bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan
oleh pengurus
Pengawas
l Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
Sumber :
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/#ixzz2ge85qFL8Organisasi
0 komentar:
Posting Komentar