BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Investasi (Penanaman Modal) adalah
pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk
membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produk untuk menambah
kemampuan untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian. Penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri
harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia .
B. Rumusan
Masalah
Definisi
Penanaman Modal Asing
Persyaratan
Permohonan Modal Asing
Prosedur
pendirian perusahaan PMA
C. Tujuan
Penulisan
Untuk
mengetahui pengertian dari Penanaman Modal Asing
Untuk
mengetahui persyaratan Permmohonan Modal Asing
Untuk
mengetahui prosedur pendirian perusahaan PMA
Untuk
mengetahui jenis-jenis Usaha PMA.
BAB
II
PEMBAHASAN
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal
Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970
tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di
Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menaggung resiko
dari penanaman modal tersebut.
Penanaman Modal Asing dapat dilakukan
dalam bentuk :
1. Penanaman
Modal Asing Langsung (Foreign Direct Investment, FDI), dalam arti seluruh
modalnya dimiliki oleh warga Negara dan atau badan hukum asing, dengan
ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial,
sebagian saham asing harus dijual kepada warga Negara dan atau badan hukum
Indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
Penanaman Modal Asing Tidak Langsung
(Foreign Indirect Investment, FII) adalah usaha patungan antara modal asing
dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia, dengan
ketentuan peserta Indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor
sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing, ketentuan usaha patungan ini
bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam sembilan sektor
publik, yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik
untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum,
pembangkitan tenaga atom, dan mass media.
A. Pengertian
Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B. Persyaratan
Permohonan Modal Asing
Permohonan model I /
PMA harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut : (BKPMD Jateng, 1991)
1. Akte
Pendirian Perusahaan yang berbentuk BAdan Hukum, dengan mencantumkan sector
bidang usaha yang bersangkutan.
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan / Perorangan yang mengajukan permohonan
atau NPWP dari para pemegang saham.
3. Uraian
proses produksi (flowchart).
4. Uraian
usaha pencegahan pencemaran lingkungan.
5. Referensi
bank.
C. Prosedur
pendirian perusahaan PMA
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat
dibagi atas 2 bagian, yaitu :
a. dirian
perusahaan baru;
b. Penyertaan
pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini
diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan
PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint
Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Adapun skema umum permohonan izin
penanaman modal pada tahap pengajuan di BKPM dapat digambarkan sebagai berikut
:
Secara prosedural, pada dasarnya tidak
ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian
perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada
sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut
harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang
berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan
pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri
dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat
dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan
struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM.
Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup :
Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
Perubahan Investasi
Perubahan atau Penambahan Tenaga Kerja
Asing
Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan
PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
Perpanjangan JWPP
Perubahan Status
Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non
PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
Penggabungan
Perusahaan/Merger
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan
pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah :
Formulir yang dipersyaratkan dalam
rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No.
12 Tahun 2009;
Surat dari Instansi Pemerintah
Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor
perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara
lain
Paspor dalam hal pemohon adalah
perseorangan asing
Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam
hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
KTP dalam hal pemohon adalah warga
Negara Indonesia
Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah
badan usaha asing
Akta pendirian dan perubahannya beserta
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha
Indonesia
Proses dan flow chart uraian kegiatan
usaha
Surat kuasa (bila ada); dan
NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari
BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris
dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila
penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka
proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri
Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan
Pengesahan/Persetujuan dari MEnteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkan dengan
permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang
diperlukan sebagaimana tergambar dalam skema dibawah ini:
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
SARAN
가) Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
나) Tidak mempersulit para investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka tidak mau berinvestasi.
다) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang industrilialisasi.
Sumber
:
referensi :
1. Amalia
nurul hidayah (20212684)
2. Diana
tri kurnia (22212052)
3. Merrienda
utami (24212552)
4. Siska
ayu fitriyani (27212034)
0 komentar:
Posting Komentar