Sembilan KAP yang diduga melakukan
kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch
(ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang
berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga
telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun
1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang
melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisis : Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis. Seharusmya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisis : Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis. Seharusmya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan
Berdasarkan kasus pelanggaran di
atas, kita dapat mengetahui bahwa 9 KAP yang melaksanakan tugas pengauditan
pada bank-bank bermasalah telah jelas-jelas melanggar kode etik sebagai seorang
akuntan publik. Seperti yang kita ketahui, Fungsi khusus seorang akuntan publik
adalah :
· Membuat perhitungan tentang layanan
yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah
melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh
para pemilik.
· Membantu mengamankan dan mengawasi
semua hak dan kewajiban pemerintah, terlebih lagi dari segi ukuran finansial.
· Menyediakan
informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti
pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan
pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
· Melihat
efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya.
Sedangkan peranan akuntan publik
adalah :
· Membuat
keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk
identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran
organisasi.
· Mengarahkan
dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia
yang ada di dalam organisasi.
· Menjaga dan
melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
Berdasarkan Fungsi Khusus dan Peranan seorang akuntan
publik, 9 KAP yang melakukan kecurangan terhadap Negara dengan memberikan
laporan keuangan plasu, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi, karena
mereka secara sengaja melakukan pemalsuan tersebut. Bukan hanya Negara yang
dirugikan, namun masyarakat juga dapat dirugikan karena laporan yang KAP buat
seolah-olah menandakan bank-bank tersebut dalam keadaan sehat. Seorang akuntan
publik yang baik, harus mencerminkan sosok yang jujur dan independent. Agar
tidak melakukan manipulasi dan fraud terhadap laporan yang akan di audit.
Dari analisis yang telah dibuat,
solusi yang dapat ditempuh yaitu dengan cara melakukan pengawasan terhadap setiap
laporan yang telah dipublikasikan, dan memberikan pelanggaran yang berat kepada
seluruh akuntan publik yang telah terdaftar jika melakukan kecurangan. Peranan
BPKP juga harus lebih diperketat dalam mengawasi keuangan pembagunan agar fraud
dapat diminimalisasikan.
·
Sebaiknya, sebagai profesi akuntan publik di dalam
setiap penugasan jasa atestasi, seorang akuntan publik diwajibkan besikap
indenpenden terhadap semua stakeholder perusahaan atau ppun yang lainnya, karna
merupakan out put pernyataan akuntan publik atas asersi yang di periksanya, dan
itu pun merupakan sebuah laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya yang
dibutuhkan untuk masyarakat umum atau sebagainya. Jadi, bila ada sedit
kecurangan sedikit saja akan sangat-sangat merugikan , dan seorang akuntan
publik pun harus memiliki asas moral dan asas kepercayaan agar tidak ada lagi
yang namanya kecurangan-kecurangan di dalam sebuah perikatan KAP.
·
Seorang akuntan publik harusnya terlatih dengan
tindakan-tindakan korupsi seperti ini. Jika ada perusahaan yang ingin berusaha
melakukan penyuapan agar laporan keuangan dari perusahaan tersebut dapat
dimanipulasi, akuntan public tersebut harusnya dapat menolak dan benar-benar
berlaku jujur dalam pengauditan laporan keuangan.
http://irwanost.blogspot.co.id/2013/11/makalah-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
0 komentar:
Posting Komentar