1.
Pengertian
Pasar
Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang
menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin
sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu
pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan
dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan
menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi
(pengganti) produk tersebut.
2. Asas
dan Tujuan
Asas
Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan
untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
3.
Kegiatan yang Dilarang
Dalam UU
No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24.
Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian.
Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila
dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam
kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun
kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1.
Monopoli
Adalah
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2.
Monopsoni
Adalah situasi
pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang
menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli
tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak
sebagai penjual jumlahnya banyak.
3. Penguasaan
pasar
Di dalam
UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang
dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a.
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b.
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak
melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c.
membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar
bersangkutan;
d.
melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4.
Persekongkolan
Adalah
bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain
dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha
yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5.
Posisi Dominan
Artinya
pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses
pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan
barang atau jasa tertentu.
6.
Jabatan Rangkap
Dalam
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang
menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada
waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada
perusahaan lain.
7. Pemilikan
Saham
Berdasarkan
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang
memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan
usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama.
8.
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang
berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan
bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
4.
Perjanjian yang Dilarang
1.
Oligopoli
Adalah
keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2.
Penetapan harga
Dalam
rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara
lain :
a.
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang
dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar
bersangkutan yang sama ;
b.
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang
berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau
jasa yang sama ;
c.
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga
pasar ;
d.
Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima
barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa
yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah
dijanjikan.
3.
Pembagian wilayah
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan
untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau
jasa.
4.
Pemboikotan
Pelaku
usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5.
Kartel
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud
untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu
barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan
kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih
besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap
perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi
dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7.
Oligopsoni
Keadaan
dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8.
Integrasi vertikal
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung.
9.
Perjanjian tertutup
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok
atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu
dan atau pada tempat tertentu.
10. Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
5.
Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal
yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1.
Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan
pasar, yang terdiri dari:
(a)
Oligopoli
(b)
Penetapan harga
(c)
Pembagian wilayah
(d)
Pemboikotan
(e)
Kartel
(f)
Trust
(g)
Oligopsoni
(h)
Integrasi vertikal
(i)
Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian
dengan pihak luar negeri
2.
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang
meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a)
Monopoli
(b)
Monopson
(c)
Penguasaan pasar
(d)
Persekongkolan
3. Posisi
dominan, yang meliputi :
(a)
Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b)
Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c)
Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d)
Jabatan rangkap
(e)
Pemilikan saham
(f)
Merger, akuisisi, konsolidasi
6. Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
7.
Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36
UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur
mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara
pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal
16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana
denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal
20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan
menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan izin usaha; atau
b.
larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c.
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian
pada pihak lain.
Aturan
ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan
secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam
konteks pidana.
contoh
kasus:
saya
mengutip contoh kasus yang di tulis di liputan6.com yang ditulis 22 maret 2014
Bayangkan
jika semua kartu SIM yang ada di dunia sepenuhnya bisa terintegrasi dengan
perangkat Anda. Jika demikian, Anda tidak perlu untuk mengeluarkan kartu SIM
ketika ingin berpindah operator atau bepergian ke luar negeri.
Bila hal itu terjadi berarti perangkat yang mengusung sistem kontrak dengan operator akan berakhir - memungkinkan pelanggan bebas untuk memilih operator yang disukainya dengan mudah tanpa merasa terikat.
Di sebagian negara, carrier-free SIM cards merupakan sesuatu yang ilegal. Namun Belanda baru saja menjadi negara pertama yang memungkinkan hal tersebut. Perubahan Undang-undang Telekomunikasi itu memungkinkan warga Belanda tidak lagi harus terikat dengan operator tertentu.
Mengutip laman Cnet, informasi ini tentunya merupakan kabar baik bagi para produsen smartphone, di mana mereka tidak perlu lagi menjalin kontrak dengan operator tertentu untuk memastikan perangkat mereka memiliki konektivitas.
Yang mengejutkan, salah satu vendor smartphone yang setuju dengan sistem baru ini adalah Apple, yang pada tahun 2010 lalu berusaha untuk memberlakukan carrier-free SIM cards. Namun hal itu bertentangan dengan Undang-undang Telekomunikasi setempat.
Di negara maju lainnya seperti Perancis, Jerman, dan Amerika Serikat, penjualan smartphone biasanya melalui sistem kontrak yang bersifat mengikat. Pembeli akan terikat kontrak yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua belah pihak, dalam hal ini penjual dan pembeli.
Di beberapa negara maju, sistem kontrak lebih banyak digunakan karena biasanya harga bayar dimuka lebih murah. Negara maju juga kerap menggunakan sistem pasca bayar sehingga kontrak antara pelanggan dengan penjual semakin erat.
Di Indonesia, sistem kontrak sepertinya akan menemui banyak kendala. Pasalnya masyarakat Indonesia lebih menyukai sistem prabayar daripada pasca bayar. Mereka menganggap prabayar lebih murah, simpel, dan lebih mudah untuk mengontrol biaya.
Bila hal itu terjadi berarti perangkat yang mengusung sistem kontrak dengan operator akan berakhir - memungkinkan pelanggan bebas untuk memilih operator yang disukainya dengan mudah tanpa merasa terikat.
Di sebagian negara, carrier-free SIM cards merupakan sesuatu yang ilegal. Namun Belanda baru saja menjadi negara pertama yang memungkinkan hal tersebut. Perubahan Undang-undang Telekomunikasi itu memungkinkan warga Belanda tidak lagi harus terikat dengan operator tertentu.
Mengutip laman Cnet, informasi ini tentunya merupakan kabar baik bagi para produsen smartphone, di mana mereka tidak perlu lagi menjalin kontrak dengan operator tertentu untuk memastikan perangkat mereka memiliki konektivitas.
Yang mengejutkan, salah satu vendor smartphone yang setuju dengan sistem baru ini adalah Apple, yang pada tahun 2010 lalu berusaha untuk memberlakukan carrier-free SIM cards. Namun hal itu bertentangan dengan Undang-undang Telekomunikasi setempat.
Di negara maju lainnya seperti Perancis, Jerman, dan Amerika Serikat, penjualan smartphone biasanya melalui sistem kontrak yang bersifat mengikat. Pembeli akan terikat kontrak yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua belah pihak, dalam hal ini penjual dan pembeli.
Di beberapa negara maju, sistem kontrak lebih banyak digunakan karena biasanya harga bayar dimuka lebih murah. Negara maju juga kerap menggunakan sistem pasca bayar sehingga kontrak antara pelanggan dengan penjual semakin erat.
Di Indonesia, sistem kontrak sepertinya akan menemui banyak kendala. Pasalnya masyarakat Indonesia lebih menyukai sistem prabayar daripada pasca bayar. Mereka menganggap prabayar lebih murah, simpel, dan lebih mudah untuk mengontrol biaya.
Analisis
:
Di
modern ini semua orang sudah sangat tergantung dengan alat komunikasi yang
praktis dengan segala macam paket yang disediakan oleh operator-operator yang
ada. Apalagi di Indonesia banyak operator dan semua orang bebas memilih
operator yang mereka inginkan apalagi dengan beberapa paket yang ada. Tapi
walaupun begitu ada juga kendalanya seperti ingin ke luar negri harus mengganti
nomor hp . negara lain pembeli akan terikat kontrak sebelumnya namun Negara
Indonesia sangat bebas untuk membeli nomor harusnya ini juga di atur oleh
undang-undang agar anda tidak perlu untuk mengeluarkan kartu SIM ketika ingin
berpindah operator atau bepergian ke luar negeri.
Perlindungan
untuk para konsumen yang memakai operator tertentu agar lebih terjaga. Kalau
dibiarkan oleh negara akan menjadi persaingan usaha yang sekarang sudah
terlihat jelas dan semua
orang
bebas untuk menganti nomor hp dengan sesukanya karena tidak adanya
undang-undang yang mengaturnya .
0 komentar:
Posting Komentar