PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
 
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
 

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..
 

 2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)


3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o   Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o   Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.


4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).






1. Tinjauan Permasalahan

-Bisnis apa yang akan dipilih?
Bisnis roti yang akan saya pilih karena dalam  bisnis ini tidak bisa dianggap kecil atau bisa dibilang bisnis ini peluangnya sangat tinggi. setiap orang pasti pernah merasakan roti apalagi ketika pagi hari banyak yang tidak sarapan dirumah mereka membuat roti sendiri ataupun membelinya.

-Kenapa memilih bisnis roti?
Bisnis dibidang kuliner memang tidak akan ada ujungnya apalagi bisnis roti yang sangat menjajikan yang sekarang banyak diminati dengan beragam  rasa dan bentuk yang membuat penikmatnya menyukai.

-Kapan bisa menikmati roti?
Di modern ini banyak roti dalam kemasan dengan berbagai rasa yang dapat dinikmati kapan  dan dimana saja dengan bentuknya yang praktis.

      2.Tinjauan Pustaka

Menurut Prof. Dr. Made Astawan disalah satu artikelnya roti yang tadinya dianggap sebagai makanan  para sinyo dan noni Belanda di zaman penjajahan, kini sudah jadi makanan pokok kedua setelah nasi. Kandungan gizi produk olahan dari tepung ini unggul dibandingkan dengan nasi dan mi. Bahkan ada jenis roti, yang selain kaya serat, mengandung omega-3 yang berfungsi sebagai penangkal berbagai penyakit degeneratif. Di dalam ilmu pangan, roti dikelompokkan dalam produk bakery, bersama dengan cake, donat, biskuit, roll, kraker, dan pie. di dalam kelompok bakery, roti merupakan produk yang paling pertama dikenal dan paling populer di jagat raya hingga saat ini.
Sama halnya seperti di belahan dunia lain, budaya makan roti juga berkembang di Indonesia . Memang, mula-mula hanya pada kelompok masyarakat tertentu. itu pun sebatas sebagai pengganti nasi pada saat sarapan pagi, yang umumnya disajikan bersama-sama dengan telur dadar atau segelas susu.
fenomena gandrung roti kemudian menjalar ke kelompok masyarakat sibuk , yaitu yang harus terburu-buru ke tempat kerja. dalam kondisi demikian, setangkap roti isi selai dan mentega atau keju menjadi pilihan sarapan pagi paling praktis, yang bisa dimakan di mobil dalam perjalanan ke kantor.
seiring dengan berjalannya waktu, roti akhirnya tidak lagi dikaitkan dengan sarapan pagi, tetapi sudah meluas sebagai menu makanan alternatif di segala kondisi dan waktu makan. roti tidak lagi dinikmati di pagi hari, tetapi juga di siang hari, malam hari, atau sebagai snack di antara dua waktu makan.
begitulah, roti berkembang menjadi suatu budaya makan di Indonesia , sehingga pada akhirnya kita dengan mudah mendapatkan roti di hotel, restoran, warung pojok, pedagang kaki lima , dan juga di kios-kios penjual rokok. roti juga dijajakan ke kompleks perumahan dan perkampungan melalui berbagai sarana angkutan (mobil boks, kereta dorong, atau sepeda) dengan iringan musik yang sangat khas sebagai penanda bagi setiap merek dan produsen roti.

      3. Kesimpulan 

Bisnis di bidang kuliner memang tidak akan ada ujungnya, apalagi bisnis roti yang saya pilih ini karena roti berkembang menjadi budaya makan di indonesia. selain roti dalam kemasan sekarang mudah didapati dimana saja dan di dalam roti juga terdapat sumber karbohidrat yang praktis apalagi dengan rasa yang diminati oleh banyak orang jadi untuk bisnis ini peluangnya sangat tinggi. bahkan menurut
Prof. Dr. Made Astawan kandungan gizi produk olahan dari tepung ini unggul dibandingkan roti dan mi.






PT. XL AXIATA. Tbk atau disingkat XL digolongkan sebagai jenis perusahaan jasa karena menurut konsepnya XL adalah perusahaan telekomunikasi seluler. XL termasuk perusahaan jasa karena perusahaan ini untuk melayani keluhan dan pertanyaan para konsumen pengguna kartu pra-bayar dan pasca-bayar dengan berbagai paket yang sudah disediakan.

Bentuk perusahaan dilihat dari sisi yuridis ekonomi XL adalah Perseroan Terbatas (PT) karena XL mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.

Sebelum membahas sumber modal XL ada baiknya mengetahui pengertian modal, Modal adalah segala sesutu yang yang diberikan dan dialokasikan kedalam suatu usaha atau badan yang gunanya pondasi untuk menjalankan apa akan dijalankan. Sumber modal bisa didapatkan dari modal intern (dari dalam perusahaan) dan modal ekstern (dari luar perusahaan). 

Sumber modal XL berasal dari para pemegang saham. Ada dari Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (dahulu Indocel Holding Sdn Bhd) dan ada juga dari publik. Saham terbesar dimiliki oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (dahulu Indocel Holding Sdn Bhd) sebesar 66,485% atau 5.674.125.290 saham dan dari publik sebesar 33,515 % atau 2.860.365.377 saham. Ini adalah data per 31 September 2012 yang mungkin sudah berbeda tahun ini.

Evaluasi keberhasilan perusahaan XL dilihat dari sisi karyawan yaitu dapat dilihat dari sumber daya manusia yang sudah professional di bidangnya. Serta teknologi yang digunakan XL sangat canggih dan modern sehingga konsumen yang memakai provider ini pun tidak kecewa .

Efisiensi perusahaan XL tidak hanya memperkerjakan para tenaga ahli, XL pun melakukan evaluasi dari setiap posisi yang ada untuk mencapai keberhasilan bersama. Untuk efisiensi lebih lanjut XL selalu terbuka dalam  kerja sama dalam segala hal untuk peluncuran lebih cepat dan efisiensi biaya.
             
Efektivitas perusahaan XL dalam hal manajemen aktiva lancar dan tetap sangat baik, hal in dapat terlihat karena perusahaan XL mampu menghasilkan laba yang maksimal. Perusahaan XL ingin terus memantau, memperbaharui dan meningkatkan efektifitas dari semua produk yang dimiliki.

Produktivitas perusahaan XL saat ini sudah cukup baik, karena itu XL akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas para tenaga kerjanya agar para pengguna kartu XL mendapatkan pelayanan terbaik dan akan terus menyediakan teknologi terdepan untuk telekomunikasi indonesia.

Peranan XL di pasar persaingan sempurna, pasar oligopoli adalah suatu pasar di mana hanya terdapat sedikit penjual yang saling bersaing dengan jumlah pembeli yang banyak.
Ciri-ciri pasar oligopoli:
a)    hanya ada beberapa perusahaan yang mendominasi pasar .
b)    barang yang dihasilkan atau dijual bersifat sama .
c)    sulit untuk masuk ke pasar karena investasinya tinggi
d)    timbulnya pasar oligopoli ini disebabkan proses produksi menuntut dipergunakannya teknologi modern yang mendorong ke arah produksi secara besar-besaran sehingga persaingan melalui iklan sangat kuat. .
berdasarkan ciri-ciri pasar yang diatas bisa digolongkan PT. XL AXIATA.Tbk berada di peranan di pasar oligopoli.

source: